Header Ads

Isoopo Motivation
  • Breaking News

    Jenis - Jenis Pajak Lengkap di Indonesia



    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Manfaat pajak memang tidak dapat dirasakan langsung oleh para pembayar pajak, karena menyelesaikan pelbagai permasalahan di negeri yang kita cintai ini, seperti kemiskinan, keamanan sampai kemakmuran.

    Untuk mengenal lebih jauh tentang jenis-jenis pajak yang berlaku dari Sabang sampai Merauke, pertama kita harus menentukan dari perspektif mana pajak akan kita lihat. Apakah dari sudut berdasarkan sifatnya, berdasarkan objek/subyeknya, berdasarkan lembaga pemungutnya, atau lainnya.


    Jenis-jenis Pajak di Indonesia

    Perspektif yang diangkat dalam bahasan kali ini adalah penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, dalam hal ini adalah Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

    Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sebagian besar melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikal dibawahnya.

    Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang diadministrasikan oleh Dinas/Badan Pendapatan Daerah (setiap kota/kabupaten memiliki nama yang beragam) setempat.


    Adapun pajak yang dikelola oleh DJP meliputi:

    1. Pajak Penghasilan (PPh)

    PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.

    Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.


    Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

    Adapun jenis-jenis PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.


    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

    Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

    Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.


    Mekanisme PPN Indonesia

    Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia adalah sebagai berikut:

    Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
    PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak).

    Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

    Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat di kompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU No. 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.

    Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

    3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

    Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
    Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
    Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
    Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
    Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.



    4. Bea Meterai (BM)

    Anda pernah membeli meterai tempel Rp6000 di Kantor Pos atau di tempat fotokopi? Apabila pernah, ternyata kita pernah bersentuhan langsung dengan benda materai yang disahkan penggunaannya oleh negara.

    Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

    Cara pelunasan BM ada dua, yaitu:

    Pertama, Benda Meterai (meterai tempel dan kertas meterai).
    Kedua, dengan cara lain yang ditetapkan Menteri Keuangan (mesin teraan meterai, teknologi percetakan dan sistim komputerisasi).


    5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3

    PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.

    Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan, di mana pengertian bumi dan/atau bangunan adalah sebagai berikut:

    “Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.”



    Adapun yang bukan termasuk objek PBB adalah:

    Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang nyata-nyata tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
    Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
    Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
    Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
    Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.


    Sebenarnya terdapat 5 (lima) sektor pajak dalam lingkup PBB, yaitu: Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan.

    Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)  mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (sektor P2) telah menjadi Pajak Daerah.

    Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat. Adapun pembahasan mengenai Sektor P3, akan kami sampaikan di lain kesempatan.


    Pajak-pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Daerah
    Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota, sebagai berikut:






    Jangan Hanya Bayar Pajak, Ketahui dan Pahami Jenisnya!

    Berdasarkan kewenangan pemungutannya, pemanfaatan pajak pusat adalah dialokasikan untuk seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan pajak daerah diperuntukkan sesuai kebutuhan kabupaten/kota yang bersangkutan.

    Itulah sebabnya mengapa aturan pajak daerah berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, Sahabat-sahabat dapat mengkaji secara mandiri Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).


    Semua jenis pajak tersebut, pada praktiknya bisa dibagi lagi ke dalam beberapa jenis, tergantung penerapannya terhadap kondisi di lapangan.

    Nah, sebagai warga negara yang baik apalagi sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah sepantasnya kita mempunyai wawasan dan pengetahuan mengenai aspek-aspek perpajakan di Indonesia, mulai dari cara menghitung, menyetor dan melapor.




    Review :
    - https://www.finansialku.com/mengenal-jenis-jenis-pajak-di-indonesia/

    1 comment:

    1. Izin promo ya Admin^^

      Bosan gak tau mau ngapain, ayo buruan gabung dengan kami
      minimal deposit dan withdraw nya hanya 15 ribu rupiah ya :D
      Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa & E-Money
      - Telkomsel
      - XL axiata
      - OVO
      - DANA
      segera DAFTAR di WWW.AJOKARTU.CC ....:)

      ReplyDelete

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad