Header Ads

Isoopo Motivation
  • Breaking News

    KTP : Apa Dan Bagaimana ?





    Pengertian KTP 
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi Penduduk sebagai bukti diri yang telah diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    Perjalanan Sejarah KTP
     
    KTP Jaman Penjajahan Belanda

    ktp-zaman-belanda
    KTP ini diberlakukan di jaman penjajahan belanda. Ketika itu, KTP disebut dengan Sertifikat Kependudukan. Tanda pengenal ini dikeluarkan oleh pejabat Hindia Belanda yang disebut juga Hoofd van plaatselijk atau kepala pemerintahan wilayah. Pada masa ini, KTP dicetak di sebuah kertas berukuram 15×10 cm. Untuk mendapatkan identitas ini, seseorang harus membayar administrasi sebesar 1.5 gulden atau sekitar Rp.9.700 di harga sekarang.


    KTP Jaman Penjajahan Jepang

    ktp-zaman-jepang
    Ketika Jepang menjajah Indonesia dan menggantikan kedudukan Belanda, mereka mengubah sistem administrasi kependudukan. Salah satu cara mereka adalah dengan mengubah KTP dengan KTP baru. KTP versi negara sakura ini disebut dengan KTP Propaganda, sebab bagian penduduk yang memegang kartu ini secara tidak langsung menyatakan dirinya setia terhadap kepemimpinan Jepang di Nusantara.


    KTP di Awal-awal Kemerdekaan 1945


    KTP 1954-belakangawal merdeka
    KTP Pada masa ini disebut dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Kartu ini dicetak di atas kertas tanpa laminating. Kartu ini berlaku sejak 1945 hingga tahun 1977. Penulisan pada KTP ini ada yang berupa ketikan mesin tik, namun ada pula yang ditulis dengan tangan. Kala itu, KTP di masing-masing daerah di Indonesia berbeda. Pada jaman itu, orang-orang menggunakan sarung kulit untuk menyimpan KTP.


    KTP Periode 1967-1970

    ktp-1967
    Pada tahun 1976, desain KTP Indonesia mengalami sedikit revisi. Namun, KTP ini hanya bertahan selama tiga tahun saja. Di KTP ini, Kepala Urusan Pendaftaran Penduduklah yang membubuhkan tandatangannya untuk legalitas.


    KTP Laminasi


    ktp-1978
    Periodenya adalah sejak tahun 1978 sampai dengan 2003. Blanko kertas kemudian dilaminasi/laminating plastik, stempel asli, pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW. Foto dilekatkkan, ada nomor serial khusus, tanda tangan/cap jempol, dan hanya berlaku di Kabupaten/Kota.


    KTP Kuning Periode 2002-2004

    ktp-kuning
    KTP berikut ini tidak mengalami banyak perubahan dibanding KTP sebelumnya. Hanya saja, lembaran data identitas pemilik berubah menjadi warna kuning. Sama dengan ketentuan sebelumnya, KTP penduduk Jakarta ditandatangani oleh Lurah. Sementara KTP penduduk luar Jakarta disahkan oleh camat


    KTP Darurat Aceh

    ktp-darurat-aceh
    Ketika Aceh memasuki masa Darurat Militer Aceh di tahun 2003, wilayah ini memiliki desain KTP yang berbeda dari daerah Indonesia lainnya. KTP ini disebut juga dengan KTP merah putih. KTP ini memang agak berbeda dari KTP sebelumnya dengan lambang bendera merah putih dan garuda. Pada bagian belakang, selain pengesahan yang dilakukan oleh camat, KTP ini juga ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer juga Kepala Sektor Kepolisian.


    KTP Nasional
    ktp-nasional
    Pada periode ini, KTP disebut dengan KTP Nasional, karena satu daerah dengan daerah lain tidak memiliki perbedaan warna ataupun lambang. KTP ini berlaku sejak tahun 2004 hingga tahun 2010. KTP ini dicetak dengan bahan dasar plastik. Pengawasan KTP ini dilakukan dari mulai pihak RT/RW hingga jenjang di atasnya. Tidak seperti KTP versi sebelumnya, KTP ini boleh dipakai di seluruh Indonesia


    E-KTP ( Elektronik-KTP )
    e-ktp
    KTP yang sempat menimbulkan kontroversi ini mulai berlaku sejak 2011. Dari segi bentuk, KTP ini tidak mengalami banyak perubahan dari versi sebelumnya. Namun, KTP ini dilengkapi dengan microchip sebagai tempat penyimpanan data. KTP ini memiliki metode identifikasi yang akurat, sehingga berlaku secara Internasional


    NIK ( Nomor Induk Kependudukan )
    Setiap KTP Memiliki kode unik ( tidak sama KTP satu dengan yang lainnya, sebagai pembeda ), Kode unik tersebut disebut NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Yaitu  nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.


    Arti dan Cara Baca NIK : 



    Nomor Induk Kependudukan (NIK)  ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.

    Pada awalnya NIK sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat digunakan menjadi dasar pembuatan Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Milik atas Tanah ataupun pembuatan dokumen identitas yang lain serta bisa dijadikan sebagai kartu saat akan memberikan suara dalam Pemilu atau Pilkada.

    Saat ini NIK tidak hanya sebatas hal tersebut, tetapi NIK telah dijadikan persyaratan utama sebagai persyaratan pendaftaran mahasiswa, kelengkapan data siswa dalam Dapodik dan lainnya. Oleh karena itu, khusus operator sekolah jangan pernah asal dalam menginput data NIK karena dapat berakbiat fatal.


    Cara Cek Keaslian NIK

    • Melalui Website Kemendagri  klik sini
    • Melalui Website KPU klik sini
    • Melalui Website resmi provinsi masing-masing yg sudah support untuk pengecekan NIK ini
    berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 negara telah mewajibkan masyarkaat untuk beralih dari KTP lama ke e-KTP sejak 1 Januari 2015 - See more at: http://www.mediaindonesia.com/index.php/news/read/43519/september-2016-usia-17-tahun-ke-atas-wajib-e-ktp/2016-05-02#sthash.zHObc6Es.dpuf


    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 negara telah mewajibkan masyarkaat untuk beralih dari KTP lama ke e-KTP sejak 1 Januari 2015


    Berikut Video Syarat dan Proses Pembuatan KTP ( e-KTP )








    Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ Untuk Gubernur, Bupati/Walikota tentang E-KTP Berlaku Seumur Hidup :

    Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016) terkait masa berlaku KTP elektronik ( KTP-el / E-KTP ) seumur hidup.

    Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.

    Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

    Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


    Pernyataan :

    " Pelaku penyalahgunaan dan pemalsuan e-KTP terkena ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. " - diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Selasa (7/2/2017)

    Ketentuan pidana untuk pihak yang menyalahgunakan dan memalsukan dokumen kependudukan diatur dalam Pasal 95B UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

    Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

    Guna mewujudkan ketertiban administrasi data kependudukan, pemerintah mewajibkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun untuk merekam identitas mereka dalam e-KTP.


    Bagi masyarakat yang tidak melakukan perekaman hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan dari negara. Seperti tidak bisa membuka rekening di bank, tidak mendapat akses jaminan kesehatan BPJS, maupun membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang semuanya dibasiskan pada e-KTP. - See more at: http://www.mediaindonesia.com/index.php/news/read/43519/september-2016-usia-17-tahun-ke-atas-wajib-e-ktp/2016-05-02#sthash.zHObc6Es.dpuf

    Bagi masyarakat yang tidak melakukan perekaman ( e-KTP ) hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan dari negara. Seperti tidak bisa membuka rekening di bank, tidak mendapat akses jaminan kesehatan BPJS, maupun membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang semuanya dibasiskan pada e-KTP.


    “Saat ini untuk warga yang berusia di bawah 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman data e-KTP, tidak harus menunggu sampai 17 tahun, Namun demikian, walaupun telah melakukan perekaman data tidak berarti warga di bawah usia 17 tahun tersebut langsung mendapatkan e-KTP. e-KTP tersebut nantinya akan dicetak dan diberikan kepada yang bersangkutan saat telah berusia 17 tahun. Jadi yang dilakukan adalah perekaman datanya dulu. Nanti data akan disimpan di database yang ada. Penerbitan e-KTP-nya jika umur yang bersangkutan telah mencukupi,” - ungkap Kepala Dipendukcapil Karanganyar Sucahyo (19/08/2013)






    Kerugian Jika Anda tidak memiliki E-KTP :

    Kehilangan kesempatan jalan-jalan ke luar negeri
    Hal yang paling nyesek kalau kamu tidak punya E KTP adalah nggak bisa ke luar negeri. Soalnya, kamu nggak bisa ngurus untuk bikin paspor ataupun perpanjang paspor kalau kamu nggak ada E KTP yang berlaku.

    Kehilangan kesempatan jalan-jalan naik kereta dan pesawat
    Kalau cuma Jakarta-Bandung atau Semarang-Jogjakarta aja sih mungkin masih sanggup dijangkau naik bis atau mobil pribadi. Tapi, kalau kamu jalan-jalan ke Bali atau Lombok pasti harus naik kereta atau pesawat, kan? Kalau kamu tidak punya E KTP, kamu nggak diizinin untuk beli tiket kereta atau pesawat karena E KTP dianggap udah jadi kartu kependudukan yang sah dan terdaftar.

    Kehilangan kartu identitas legal
    Mungkin kamu penduduk kota lama dan udah punya KTP lama tersebut bertahun-tahun. Meski namamu ada di daftar warga RT, tapi kalau kamu tidak punya E KTP, kmau nggak punya identitas legal namanya karena sekarang ini, identitas legal yang diakui ya E KTP.

    Kehilangan kesempatan buat nyetir secara legal
    Anak sekarang rata-rata pasti udah bisa nyetir dong ya. Mulai dari anak SD, bahkan. Nah, kalau kamu tidak punya E KTP, bisa-bisa kamu nggak bisa nyetir dengan legal walaupun umurmu udah dianggap dewasa karena salah satu syarat membuat SIM adalah punya E KTP.

    Kehilangan kesempatan nulis nama pribadi di STNK
    Selain itu, sanksi tidak punya E KTP lainnya adalah kamu nggak bisa punya motor dan mobil pribadi atas namamu sendiri walaupun dibeli dengan uangmu. Soalnya, kamu nggak bisa dapet STNK kalau tidak punya E KTP. Hm, masa iya selama ini udah nabung susah-susah, tapi pas udah dapet mobilnya nggak bisa pakai nama sendiri sih?

    Kehilangan kesempatan berobat gratis

    Asuransi dari pemerintah yaitu BPJS emang sangat menguntungkan banget untuk menjamin kehidupan sehari-hari. Dengan BPJS, kamu bisa memeriksan kesehatan tubuh dengan biaya yang udah dijamin. Tapi, kalau kamu tidak punya E KTP ya kamu harus terima sanksi tidak punya E KTP yaitu nggak bisa ngurus atau terdaftar dalam BPJS. Hm, sayang, ya?

    Kehilangan kesempatan untuk punya rekening pribadi
    Buat kamu yang baru masuk 17 tahun, mendingan langsung urus KTP elektronik deh. Soalnya, kalau kamu tidak punya E KTP, kamu bakalan susah untuk buka rekening di bank. Trus nanti dapet uang jajannya gimana dong, ya?

    Kehilangan kesempatan menggunakan hak pilih
    Nah, yang satu ini juga nggak kalah penting nih. Kalau kamu udah punya pilihan dan ingin menggunakan hak suara yang benar, kamu harus punya KTP elektronik. Kalau kamu tidak punya E KTP, siap-siap deh kamu nggak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum jadi pemilih yang terdaftar.

    Kehilangan kesempatan untuk punya teman hidup legal
    Kalau kamu tidak punya E KTP, kamu nggak bisa nikah sama sang pujaan hati karena untuk daftar ke KUA sebagai salah satu persyaratan menikah, kamu harus menunjukan E KTP sebagai kartu identitas yang sah dan terdaftar. Daripada kamu batal nikah gara-gara KTP elektronik aja, mendingan buruan deh kamu urus KTP elektronikmu itu.






    Review :
    - https://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk
    - https://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_Induk_Kependudukan
    - https://civitas.uns.ac.id/yainidisini/2016/09/28/sejarah-ktp-di-indonesia-proses-kemunculan-e-ktp/
    - http://ainamulyana.blogspot.co.id/2016/03/cara-cek-keaslian-nik.html

    - http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/75/Surat-Edaran-Mendagri-Nomor-470296SJ-tentang-KTP-el-Berlaku-Seumur-Hidup-Untuk-Gubernur-BupatiWalikota
    - http://m.solopos.com/2017/02/07/kemendagri-tegaskan-pemalsu-e-ktp-bisa-diancam-penjara-10-tahun-790961
    - http://www.mediaindonesia.com/index.php/news/read/43519/september-2016-usia-17-tahun-ke-atas-wajib-e-ktp/2016-05-02
    - http://edisicetak.joglosemar.co/berita/usia-di-bawah-17-tahun-boleh-membuat-e-ktp-149959.html
    - img, http://lampungsae.com/wp-content/uploads/2016/09/arti-nik-1900x700_c.jpg
    - img, http://lahatonline.com/wp-content/uploads/2015/05/Screenshot_2015-05-22-04-55-15-1.png
    - img, https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_xb91pIGPaGSmqbakWhh82rNiHASXk4lczAC5_o69RuEVy3TKgzJ_D38Cc1Eqf5xfKsmQU31Nuu4CeXFn7jNERzxedI8qmBMc5L27_shHDoYcRLj9JmrA7Jpjp5rDPIVj1REtGvQQaBU/s1600/Cara+Cek+Identitas+Seseorang+dari+Nomor+NIK+di+KTP+dan+KK.png

    - img, http://www.bloggues.com/2016/04/syarat-membuat-ktp-baru.html
    - https://www.youtube.com/watch?v=l5CQUu3reeE

    - https://www.shopback.co.id/blog/post/kamu-bakal-kehilangan-9-hal-ini-kalau-tidak-punya-e-ktp?utm_source=Facebook&utm_medium=socialmedia_o&utm_campaign=blogpost&utm_content=tanpa-e-ktp

    No comments

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad